Posted by : Unknown Sabtu, Maret 21, 2015


  Assalamu alaikum wr.wb

 Hai.... Kali ini admin akan memberikan informasi singkat mengenai Hak Asasi Manusia.Hak Asasi Manusia (HAM)

- ad: HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugrah Allah SWT.

- Macam-macam Hak Asasi Manusia

  • Hak Asasi Pribadi: Hak asasi pribadi adalah hak kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan pendapat dan kebebasan berserikat atau berorganisasi.
  • Hak Asasi Ekonomi atau Hak Milik: Hak asasi ekonomi atau hak miliki adalah hak kebebasan memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, serta hak mengadakan suatu kontrak atau perjanjian.
  • Hak Asasi Persamaan Hukum: Hak asasi persamaan hukum adalah hak memperoleh perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan.
  • Hak Asasi Politik: Hak asasi politik adalah hak diakui dalam kedudukan sebagai warga negara yang sederajat. Olehnya itu, tiap-tiap warga negara wajar mendapat hak keikutsertaan dalam pemerintahan, seperti hak memilih dan dipilih, mendirikan organisasi atau partai politik serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
  • Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan: Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan adalah kebebasan hak untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan atau hak memilih pendidikan dan hak mengembangkan kebudayaan yang disukai.
      
- Instrumen Nasional HAM
     Ada bermacam-macam Instruen Nasional HAM, diantaranya adalah sebagai berikut:
1)      TAP  MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia.
2)      Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
3)      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Semoga berguna ya.
Wassalamu alaikum wr.wb 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Search Information Smart - Dimas Jones - Powered by Blogger - Designed by Dimas -