- Back to Home »
- Pendidikan Lingkungan Hidup »
- Pencemaran Lingkungan
Assalamu alaikum wr.wb
Hai.... Kali ini admin akan memberikan informasi singkat mengenai Pencemaran Lingkungan.
Pencemaran Lingkungan
Pencemaran Lingkungan menurut UU No. 4 Tahun 1982 pasal 1 ayat 7 adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam.
1. Pencemaran Air
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan,dan air tanah akibat aktivitas manusia.
2. Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alam.
3. Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, dan biologi di atmosfer
dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan
tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.
Semoga berguna ya.
Wassalamu alaikum wr.wb