Posted by : Unknown Sabtu, Maret 21, 2015

 
  Assalamu alaikum wr.wb
 Hai.... Kali ini admin akan memberikan informasi singkat mengenai Pencemaran Lingkungan.

Pencemaran Lingkungan
     Pencemaran Lingkungan menurut UU No. 4 Tahun 1982 pasal 1 ayat 7 adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam.

1. Pencemaran Air
     Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan,dan air tanah akibat aktivitas manusia.

2. Pencemaran Tanah
     Pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alam.

3. Pencemaran Udara
     Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, dan biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti.

Semoga berguna ya.
Wassalamu alaikum wr.wb 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © Search Information Smart - Dimas Jones - Powered by Blogger - Designed by Dimas -